Pajak mempunya kontribusi cukup tinggi dalam penerimaan negara nonmigas. Pada beberapa tahun terakhir, penerimaan dari sektor fiskal mencapai lebih dari 70% dari total penerimaan dalam APBN. Berbagai kebijakan dalam bentuk ekstensifikasi dan intensifikasi telah dibuat oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor fiskal. Kebijakan tersebut berdampak pada masyarakat, dunia usaha, dan pihak-pihak lain sebagai pembayar/pemotong/pemungut pajak. Self assesment system yang mengharuskan Wajib Pajak untuk secara proaktif menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sendiri, menuntut pihak-pihak tersebut mampu memahami dan menerapkan setiap peraturan perpajakan.
Mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi untuk memahami dan mengaplikasikan tentang permasalahan dalam perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga mampu menghitung, memperhitungkan dan melaporkan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Dalam mata kuliah ini dibahas tentang definisi dan ruang lingkup perpajakan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB, Bea Meterai dan rekonsiliasi fiskal
- Pelajar terdaftar: Tidak ada siswa yang mendaftar pada kursus ini